Presma UIC Jakarta Dukung KPK Tegakkan Prinsip Equality Before the Law

Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Jakarta – Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Ikhsan Buyung, menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses secara profesional setiap dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangannya, termasuk apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Ikhsan Buyung, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara ditangani secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung KPK untuk menjalankan kewenangannya secara profesional terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi. Apabila telah terdapat dasar hukum yang memadai, proses hukum harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” ujar Ikhsan Buyung.

Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law.

Ikhsan juga menegaskan bahwa dukungan terhadap proses hukum bukan berarti mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap KPK dapat bekerja secara independen, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik serta menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dilaksanakan tanpa pandang bulu,” tutup Ikhsan Buyung.

Pos terkait